Desa Tlogodalem

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tlogodalem Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa memimpin pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desaPerangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi, membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. 

Tugas dan Fungsi Kepala Desa:
  •  
Penyelenggaraan Pemerintah Desa :
Meliputi pengelolaan administrasi desa, pelayanan publik dan penegakan peraturan desa 
 
Pembangunan Desa : 
Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan desa, termasuk infrastruktur, ekonomi, dan sosial
 
Pembinaan Kemasyarakatan:
Membina kehidupan sosial budaya, keamanan, dan ketertiban masyarakat desa. 
 
Pemberdayaan Masyarakat:
Meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan. 
 
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa:
Mengelola anggaran desa, mengelola aset desa, dan bertanggung jawab atas penggunaan keuangan desa. 
 
Penetapan Peraturan Desa:
Menyusun dan menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 
 
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 
 
Mewakili Desa:
Mewakili desa dalam hubungan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
 
 
Tugas dan Fungsi Perangkat Desa:
Sekretaris Desa:
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan, perencanaan, dan pelayanan umum.
 
Kepala Urusan (KAUR):
Membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi, keuangan, perencanaan, dan umum.
 
Kepala Seksi (KASI):
Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing. 
 
 
Contoh Tugas Perangkat Desa:
Membantu kepala desa dalam menyusun peraturan desa, mengelola keuangan desa, dan menyelenggarakan pelayanan administrasi. 
 
 
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan. 
 
 
Mengelola administrasi surat menyurat, inventarisasi aset desa, dan pelayanan umum. 
 
Menangani masalah kependudukan, pertanahan, ketentraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat. 
 
 
Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keagamaan. 
 
 
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana desa, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial budaya
 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.237

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.237penduduk

1.138

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.138penduduk

2.375

TOTAL

TOTAL2.375penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

NUR BUDI SUSANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

2

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 8
Total Pengunjung : 11.865
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.28
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

NUR BUDI SUSANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor